Keselamatan Ketenagalistrikan (K2)

DEFINISI / PENGERTIAN :
KESELAMATAN KETENAGALISTRIKAN ADALAH SEGALA UPAYA ATAU LANGKAH-LANGKAH PENGAMANAN INSTALASI PENYEDIAAN TENAGA LISTRIK DAN PENGAMANAN PEMANFAAT TENAGA LISTRIK UNTUK MEWUJUDKAN KONDISI ANDAL DAN AMAN BAGI INSTALASI DAN KONDISI AMAN DARI BAHAYA BAGI MANUSIA DAN MAHLUK HIDUP LAINNYA, SERTA KONDISI RAMAH LINGKUNGAN, DI SEKITAR INSTALASI TENAGA LISTRIK

Dasar Hukum :
UU No.1 / 1970 tentang Keselamatan Kerja
UU No.30 / 2009 tentang Ketenagalistrikan
Keppres No.22 / 1993 ttg Penyakit Yang Timbul Karena Hubungan Kerja
Kep Menaker No.5/Men/1996 ttg Sistem Manajemen K3 (SMK3)
Kep Direksi No.090.K/DIR/2005 ttg Pedoman Keselamatan Instalasi
Kep Direksi No.091.K/DIR/2005 ttg Pedoman Keselamatan Umum
Kep Direksi No.092.K/DIR/2005 ttg Pedoman Keselamatan Kerja

KEPUTUSAN DIREKSI PT PLN ( Persero ) :

NO : 090.K/DIR/2005 ,TENTANG KESELAMATAN INSTALASI
DILINGKUNGAN PT PLN ( Persero )

NO: 091.K/DIR/2005 TENTANG PEDOMAN KESELAMATAN UMUM DILINGKUNGAN PT PLN ( Persero )

NO: 092.K/DIR/2005 TENTANG PEDOMAN KESELAMATAN KERJA DILINGKUNGAN PT PLN ( Persero )

KESELAMATAN KETENAGALISTRIKAN ( MENURUT UU 30 / 2009 )

Setiap usaha kegiatan usaha ketenagalistrikan wajib memenuhi ketentuan Keselamatan ketenagalistrikan (K2)
Ketentuan Keselamatan Ketenagalistrikan bertujuan untuk mewujudkan kondisi :
– Andal dan Aman (A2) bagi Instalasi (Keselamatan Instalasi)
– Aman dari Bahaya bagi manusia dan mahluk hidup lainnya
. Tenaga Kerja (Keselamatan Kerja)
. Masyarakat Umum (Keselamatan Umum)
– Ramah Lingkungan (Keselamatan Lingkungan)
Ketentuan Keselamatan Ketenagalistrikan meliputi:
– Pemenuhan Standardisasi peralatan dan pemanfaat tenaga listrik
– Pengamanan Instalasi Tenaga Listrik
– Pengamanan Pemanfaat Tenaga Listrik

Setiap instalasi tenaga listrik yang beroperasi wajib memiliki Sertifikat Laik Operasi (SLO)

Setiap peralatan dan pemanfaat tenaga listrik wajib memenuhi ketentua Standar Nasional Indonesia (SNI)

Setiap tenaga teknik dalam usaha ketenagalistrikan wajib memiliki Sertifikat Kompetensi

Ketentuan mengenai keselamatan ketenagalistrikan,sertifikat laik operasi, standar nasional Indonesia, dan sertifikat kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (6) diatur dengan Peraturan Pemerintah.


UPAYA UNTUK MEWUJUDKAN INSTALASI TENAGA LISTRIK YANG AMAN,ANDAL DAN RAMAH LINGKUNGAN :

1. STANDARDISASI
2. PENERAPAN 4 PILAR K2
3. SERTIFIKASI
4. PENERAPAN SOP / INSTRUKSI KERJA (IK)
5. ADANYA PENGAWAS PEKERJAAN

SERTIFIKASI :

– Sertifikasi laik operasi bagi instalasi penyediaan TL,
– Sertifikasi kesesuaian dengan standar PUIL untuk Instalasi Pemanfaatan TL (Instalasi Pelanggan),
– Tanda keselamatan bagi pemanfaat TL (alat kerja/rumah tangga)
-Sertifikasi kompetensi bagi tenaga teknik ketenagalistrikan

STANDARISASI
SEBAGAI PEGANGAN AWAL MELAKSANAKAN KEGIATAN BERPOTENSI BAHAYA :
1. Standarisasi Proses ( Pemasangan dsb)
2. Standarisasi Uji (Performance Test, Komisioning,dsb)
3. Standarisasi Produk (Spesifikasi dsb)

KOMITMEN / KEWAJIBAN PERUSAHAAN: MENERAPKAN K2

– VISI : Mewujudkan Instalasi Tenaga Listrik yang Aman,Andal
dan Ramah Lingkungan
– Standardisasi : SNI & SNI Wajib (SNI,SPLN dan Standar
Ketenagalistrikan Lainnya)

KESELAMATAN KERJA:
Wujud : Aman dari Bahaya
Perlindungan : Pekerja (Pegawai dan Out Sourcing)
Pencegahan : Kecelakaan pada waktu kerja,Kecel diluar jam
kerja,penyakit yang timbul akibat hubungan kerja
Persyaratan : Tempat Kerja,Lingkungan Tempat Kerja,Tanda peringatan dan larangan,Prosedur Kerja,APD,Pemeriksaan kesehatan berkala,Tanda Keselamatan Pemanfaat Tenaga Listrik

UNDANG-UNDANG KETENAGALISTRIKAN NOMOR 30 TAHUN 2009.
TANGGAL 23 SEPTEMBER 2009
BAB XV. KETENTUAN PIDANA

Pasal 50

1) Setiap orang yang tidak memenuhi keselamatan ketenagalistrikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 ayat (1) yang mengakibatkan matinya seseorang
karena tenaga listrik dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah)

2) Apabila perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh pemegang izin usaha penyediaan tenaga listrik atau pemegang izin operasi dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah)

(3) Selain pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (2), pemegang izin usaha penyediaan tenaga listrik atau pemegang izin operasi juga diwajibkan untuk memberi ganti rugi kepada korban.

(4) Penetapan dan tata cara pembayaran ganti rugi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan

Pasal 51

(1). Setiap orang yang tidak memenuhi keselamatan ketenagalistrikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 ayat (1) sehingga mempengamhi kelangsungan penyediaan tenaga listrik dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda palingbanyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).

(2) Apabila perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)mengakibatkan terputusnya aliran listrik sehingga merugikan masyarakat, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp2.500.000.000,00 (dua miliar lima ratus juta rupiah).

8 thoughts on “Keselamatan Ketenagalistrikan (K2)

  1. lembaga apa yang menerbitkan setifikat K2 !! dimana kami bisa mengikuti pelatihan/pendidikan untuk mendapat sertifikat tersebut
    karena selama ini sosialisasi untuk K2 sangat kurang, sehingga pada waktu mau ikut tender salah satu yan g dipersyaratkan adalah harus mempunyai serifikat K2 ! mohon konfirmasinya, terima kasih

  2. ektopeng Siapa yang bertanggung jawab bilamana terjadi kebakaran karena listrik khususnya di rumah tinggal

Leave a comment