Kesehatan Kerja

PEMERIKSAAN KESEHATAN

Pemeriksaan sebelum bekerja:
Pemeriksaan kesehatan yang dilakukan oleh Dokter sebelum seorang
tenaga kerja diterima untuk melakukan pekerjaan.
Bertujuan agar dapat diseleksi calon tenaga kerja yang sehat dan sesuai dengan pekerjaan yang akan dilakukan dan dapat mengetahui jenis penyakit bawaan atau penyakit menular atau penyakit lainnya yang mungkin dapat diperberat oleh pekerjaannya.
Apabila calon tidak memenuhi syarat kesehatan, harus konsultasi dengan Dokter sehingga dapat mencapai standar kesehatan yang diperlukan di tempat kerja.
Pemeriksaan meliputi fisik lengkap, kesegaran jasmani, rontgen paru-paru, laboratorium rutin dan pemeriksaan lain yang dianggap perlu.

Pemeriksaan Berkala:
Bertujuan untuk mempertahankan derajat kesehatan tenaga kerja sesudah berada dalam pekerjaannya serta menilai secara dini kemungkinan adanya pengaruh dari pekerjaan seawal mungkin. Apabila dalam pemeriksaan ditemukan kelainan, maka harus ada tindak lanjut dengan pemeriksaan lanjutan, pengobatan dan melakukan evaluasi penyebabnya atau ada penyakit akibat kerja serta langkah pengendalian yang diperlukan.

Melalui pemeriksaan berkala dapat diketahui secara dini apabila ada gangguan kesehatan yang disebabkan oleh pekerjaan atau lingkungan kerjanya.
Apabila dalam pemeriksaan ditemukan penyakit akibat kerja, maka pengusaha atau pengurus wajib melaporkan ke Dep. Tenaga Kerja.

Pemeriksaan Khusus :
Bertujuan untuk menilai adanya pengaruh pekerjaan tertentu pada tenaga kerja atau golongan tenaga kerja tertentu.
Dilakukan antara lain pada tenaga kerja yang terpapar terhadap resiko tertentu, merasakan keluhan tertentu yang diduga berkaian dengan pekerjaannya. Pemeriksaan khusus juga dilakukan atas permintaan pegawai pengawas keselamatan kerja.


PELAYANAN KESEHATAN KERJA.

Setiap tempat kerja perlu menyelenggarakan pelayanan kesehatan kerja, yang merupakan upaya kesehatan kerja yang lengkap meliputi upaya promotif, preventif, kuratif dan rehabilitasi.
Tujuan :
Memberi bantuan kepada tenaga kerja dalam penyesuaian diri (fisik dan mental), terutama penyesuaian pekerjaan dengan tenaga kerja.
Melindungi tenaga kerja terhadap gangguan kesehatan yang timbul dari pekerjaan dan lingkungan kerja.
Meningkatkan kesehata badan, kondisi mental dan kemampuan fisik tenaga kerja.
Pengobatan, perawatan dan rehabilitasi tenaga kerja yang sakit (pasal 1).

TUGAS POKOK Pelayanan Kesehatan Kerja :

Pemeriksaan kesehatan sebelum bekerja, berkala dan khusus.
Pembinaan dan pengawasan penyesuaian pekerjaan thd manusia;
Pembinaan dan pengawasan terhadap lingkungan kerja;
Pembinaan dan pengawasan terhadap sanitair
Pembinaan dan pengawasan terhadapperlengkapan untuk kesehatan tenaga kerja.

Pencegahan dan pengobatan terhadap penyakit umum dan penyakit akibat kerja;
P3K;
Pendidikan kesehatan dan latihan P3K;
Nasehat perencanaan da pembuatan tempat kerja, APD, Gizi, dan penyelenggaraan makanan di tempat kerja;
Membantu usaha rehabilitasi;
Pembinaan dan pengawasan tenaga kerja dengan kelainan tertentu;
Laporan berkala kepada pengurus (pasal 2).


PERATURAN MENTERI TENAGA KERJA NO. 03/MEN/1982
Tentang Pelayanan Kesehatan Kerja

Pasal 3 menyatakan :
Setiap tenaga kerja berhak mendapat pelayanan kesehatan kerja.
Pengurus wajib memberikan pelayanan kesehatan kerja sesuai kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi.

Pasal 4 menyatakan :
Setiap tenaga kerja berhak mendapat pelayanan kesehatan kerja.
a. Diselenggarakan sendiri oleh pengurus;
b. Diselenggarakan pengurus dengan mengadakan ikatan dengan
Dokter atau pelayanan kesehatan lain;
c. Pengurus beberapa perusahaan secara bersama-sama
menyelenggarakan suatu pelayanan kesehatan kerja.
Pelayanan kesehatan kerja disyahkan oleh Direktur (Departemen Tenaga Kerja)

KEWAJIBAN MELAPOR PENYAKIT AKIBAT KERJA.

(Peraturan Menteri Tenaga Kerja No. -01/Men/1981 tentang kewajiban
Melapor Penyakit Akibat Kerja).
Salah satu upaya kesehatan kerja adalah usaha pencegahan penyakit
akibat kerja. Hal ini semakin penting antara lain dengan meluasnya
penggunaan bahan kimia.
Sebagian gejala penyakit tersebut muncul pada saat pekerja masih aktif
bekerja, tapi banyak juga terjadi penyakit ini baru terdeteksi sesudah
masa pensiun.
Seorang yang mengalami penyakit akibat kerja mendapat jaminan sosial
seperti seorang pekerja yang mengalami kecelakaan sehingga kasus ini
wajib dilaporkan.

PENYAKIT AKIBAT KERJA

Pengertian :
Penyakit akibat kerja adalah penyakit yang disebabkan oleh pekerjaan dan atau lingkungan kerja.

Perlu perhatian khusus, karena :
Sebenarnya dapat dicegah, perlu adanya kesadaran dan kemauan.
Dapat menimbulkan kelainan / cacat yang sukar / tidak bisa dipulihkan.
Menyebabkan hilangnya waktu kerja.

Penyebab :
1. Karena Pekerjaan :
. a. Faktor Faal :
– Cara kerja, sikap badan yang tidak serasi dengan Pekerjaannya, menyebabkan keluhan-keluhan pada bagian badan.
– Kekurangan pada konstruksi / pemasangan instalasi dan peralatan, menimbulkan kelelahan.
– Kerja berdiri terus- menerus, menyebabkan Varises pada tungkai, Plavoet pada kaki.

b. Faktor Mental Psikologi :
– Pekerjaan tidak sesuai bakat dan pendidikan.
– Beban dan tanggung jawab pekerjaan diluar kemampuan.
– Keadaan kerja monoton.
– Tidak dapat bekerjasama.

2. Karena Pekerjaan dan atau Lingkungan Kerja :
c. Faktor Fisika :
Suara gaduh, bising, menganggu konsentrasi dan komunikasi dalam bekerja, menyebabkan ketulian.
Tekanan udara berubah-ubah secara tiba-tiba (kompresi dan dekompresi) menyebabkan penyakit Caisson, sering timbul pada pekerjaan menyelam.
Pada tekanan tinggi gas nitrogen (zat lemas) dalam udara pernapasan akan larut dalam darah, bila tekanan berkurang dengan cepat, gas akan menjadi gelembung-gelembung di dalam darah yang menyebabkan penyumbatan pembuluh darah sehingga aliran darah dapat berhenti.

Getaran frekuensi rendah menyebabkan sickness (gangguan sistem syaraf).
Getaran frekuensi tinggi menyebabkan gangguan vascular, sakit kepala, nyeri anggota badan, dan Raynaud’s phenomen (penyempitan pembuluh darah).

Suhu tinggi, menyebabkan Heat-stroke, Heat-cramp, Hyperpiresia (karena kehilangan cairan dan garam-garam serta meningkatnya suhu tubuh).

Suhu terlalu rendah, mengurangi efisiensi kerja otot, menyebabkan Frost-bite, White finger diesease, Trench foot ( terjadi gangguan peredaran darah).
Penerangan kurang / silau , merusak penglihatan mata.
Pengaturan cahaya yang baik : mengurangi kelelahan mata, meningkatkan efisiensi penglihatan, menghindari kelainan daya akomodasi dan menghindari kecelakaan.

Radiasi Sinar Elektro Magnetis
Pada frekuensi rendah, seperti infra merah, menimbulkan panas, menyebabkan kekeruhan lensa mata (Katarak).
Pada frekuensi sedang, seperti ultra violet, menyebabkan peradangan selaput lendir mata (Yunctivitis foto electrica), Pigmentasi kulit, peradangan dan sebagainya.
Radiasi Sinar Radio Aktif dan Sinar X
Mempunyai daya tembus dan tenaga yang tinggi, menyebabkan tumor pada kulit, Aplatis anemia (kegagalan sumsum tulang membentuksel darah merah), sterelitas, luka bakar, kematian jaringan dan perubahan genetik.

d. Faktor Kimia :
– Gas (CO2, H2S, HCN) dan Amoniak, menyebabkan keracunan.
– Uap logam, menyebabkan kulit meradang, keracunan.
– Larutan zat kimia, menyebabkan penyakit kulit, luka bakar.
– Debu, penimbunan debu di paru-paru, menyebabkan penyakit :
– Debu mengandung SiO2 bebas menyebabkan Silicosis.
– Debu kapas, menyebabkan Byssinosis.
– Debu asbes, menyebabkan Asbestosis
– Debu bijih timah, menyebabkan Stenosis
– Debu mengandung Fi2O3, menyebabkan Siderosis.
3. Karena Lingkungan Kerja
e. Faktor Biologis :
– Cacing, menyebabkan Ankylost omiosis, Sebit omiosis.
– Serangga (lebah, kutu, nyamuk), menularkan Filariasis, Malaria.
– Bakteri, menularkan penyakit hewan pada manusia.
– Jamur, menyebabkan penyakit kulit.
– Getah tumbuh-tumbuhan, menyebabkan penyakit kulit.
– Virus, menyebabkan flu, radang tenggorokan.

Keputusan Presiden No. 22 Tahun 1993 tentang Penyakit Yang Timbul Karena Hubungan Kerja, terdapat 31 jenis penyakit yang disebabkan faktor-faktor fisika, kima dan biologis.

Umumnya gejala awal terdapatnya penyakit yang timbul karena hubungan kerja adalah terjadi nya kelelahan-kelelahan, hal ini dapat dikurangi dengan cara :
Pekerjaan yang sesuai dengan bakat dan kemampuan tenaga kerja.
Memperhatikan kalori dan nutrisi.
Penerapan persyaratan dan prosedur kerja yang baik.
Memperhatikan waktu kerja (pengaturan jam kerja, jam kerja malam, jam istirahat, cuti, libur, rekreasi, dan sebagainya).
Memperhatikan lingkungan kerja.
Mengurangi monotonitas dan ketegangan-ketegangan pada waktu kerja (pengaturan dekorasi ruangan, penyediaan musik, waktu olah raga, dan sebagainya).

Leave a comment